Anggaran
Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Serikat
Tolong Menolong (STM) Cinta Kasih
Perum Bunga Raya & Buana Vista
Hata Patujolo
Mauliate ma di Debata ala dipapungu asini rohana
hita dibagasan hadameon,ima nalaho mangkatai taringot tu anggaran ni punguaanta
SMT Cinta Kasih, Nungga denggan nian nasaleleng on anggaran ni punguanta,jala
ngataulahon sude angka ulaon nasuman tu ruhut-ruhut ni punguanta on,Tamba
ari,tamba bulan dohot taon,laos tamba do akka sihaporluhonon ni punguan I tu
dos tu partikkian,dohot akka namasa, alani i, porlu do paturetureonta
ruhut-ruhut ni punguan on asa tung dippos,huhut manghorhon hadengganon tu
saluhut anggota asa tung daoma akka ungut-ungut,hassit niroha,gabe dame dohot
las niroha ma natubu di punguan on molo rappak jala retta hita sasudena
parmudumuduhon punguanta nadenggan on. Marsipaingotan marsiattoan ma hita
diangka nalobi hurang,marsisungkunan diangka hatingkosan,marsiaminan minan
songon lappak nigaol,marsitukkol tukkolan
songon suhat dirobean.Taulahon ma sude ruhut-ruhut na adong dibagasan ni
punguanto on dohot roha na ias.
ANGGARAN
DASAR
BAB1.
NAMA,
TEMPAT /KEDUDUKAN AZAS DAN TUJUAN
PASAL-1
NAMA KUMPULAN
Perkumpulan
ini disebut Serikat Tolong Menolong (STM)
“STM CINTA
KASIH” Perumahan Bunga Raya / Buana Vista dan sekitarnya.
Tempat
/ Kedudukan : Batam-Kepri
Dibentuk Tanggal : 03-Januari 2008
PASAL-2
AZAS
Persatuan
ini berazaskan 1/1 (Tolong-Menolong) atas Kekeluargaan,Gotong Royong dan tidak bertentangan dengan
peraturan Pemerintah.
PASAL-3
TUJUAN
Tujuan
Perkumpulan ini adalah
1.
Untuk
saling Bantu-Membantu
2.
Saling
tolong-menolong dalam suka dan duka ,bidang sosial,rohani
antar anggota dan adat istiadat.
3.
Mempererat
tali persaudaraan dan kekeluargaan sesama Anggota
PASAL-4
KEGIATAN
1.
Melaksanakan
kebaktian Bulanan tiap minggu pertama
2.
Mengadakan
kegiatan Natal setiap Tahun
3.
Mengadakan
kebaktian /Kegiatan Ulang Tahun atau Bona Taon
4.
Memberi
bantuan dalam bentuk Moral dan Material terhadap anggota STM yang mengalami duka
cita seperti : Kemalangan,musibah kecelakaan kebakaran bencana alam,serta sakit
permanent (besuk sakit)
5.
Memberi
bantuan/sumbangan bagi anggota STM yang bersuka cita seperti anak lahir,anak
kawin serta pesta lainya yang mengundang STM seperti Syukuran keluarga,peresmian
rumah baru dan lain-lain.
PASAL-5
DANA / KEUANGAN
1.
Sumber
dana berasal dari anggota melalui
-
Iuran
Bulanan
-
Kolekte
Ibadah
-
Sumbangan
Suka Rela ( Teken Les )
-
Sumbangan
dan sumber dana lain yang tidak mengikat
-
2.
Penggunaan
dana :
-
Digunakan
sepenuhnya untuk kepentingan STM dalam melaksanakan
kegiatan STM
BAB 2.
KEANGGOTAAN
PASAL-6
1. Diterima
menjadi anggota perkumpulan ini adalah warga yang berdomisili di Bunga Raya dan
Buana Vista sekitarnya.
2. Yang disebut
anggota perkumpulan ini adalah orang tua ( suami/istri ) dan anak kandung,
pemuda/I, yang berdomisili di Bunga Raya dan Buana Vista sekitarnya tanpa
terkecuali.
3. Anggota STM
wajib memberikan biodata sekeluarga.
BAB 3.
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL-7
HAK ANGGOTA
1. Anggota
berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Setiap
anggota berhak menerima bantuan atau sumbangan sesuai dengan anggaran yang
berlaku .
PASAL-8
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Menjaga dan
menjujung tinggi nama baik perkumpulan
2. Setiap
anggota wajib memenuhi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang telah disepakati.
3. Setiap
anggota wajib mematuhi keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh rapat
anggota.
4. Mengikuti
kegiatan kumpulan baik suka dan duka ,baik kaum Ibu terutama kepala keluarga
serta membantu keluarga yang mengalami musibah.
BAB 4.
1. Keanggotaan
gugur / berhenti karena mengundurkan diri, pindah tugas atau pemecatan atau
keputusan rapat anggota.
2. Sanksi pada
anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagaimana
tercatat dalam pasal 8 yaitu akan dikenakan denda sanksi administrative (sesuai
keputusan).
BAB 5.
PASAL-9
PENGANGKATAN
PENGURUS
1. Pengurus dipilih
untuk dua tahun sekali pada ULTAH perkumpulan ini.
2. Setiap
pengurus lama tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan periode
berikut.
3. Keputusan ini
sah setelah ditanda-tangani oleh masing-masing pengurus pada saat pelantikan /
penyerahan naskah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga kepada pengurus.
4. Pemilihan
kepengurusan diadakan secara Voting / suara terbanyak (yang dipilih).
5.
PASAL-10
SUSUNAN DAN
RAPAT PENGURUS
1. Pengurus
terdiri dari:
a. Dua orang
Penasehat
b. Satu orang
Ketua
c. Satu orang
Sekretris
d. Satu orang
Bendahara
e. Seksi-seksi
diatur sesuai dengan kebutuhan perkumpulan dan disepakati oleh rapat anggota.
2. Pengurus dapat
mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila ada keperluan.
BAB 6.
HAK DAN TANGGUNG JAWAB & SANKSI
PENGURUS
PASAL-11
HAK PENGURUS
1) Pengurus berhak
mengambil keputusan pada saat-saat mendadak yang tidak tercantum dalam Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan akan mempertanggung jawabkannya kepada
anggota berikutnya.
2) Pengurus berhak
mengadakan rapat untuk memungut dana secara take and list untuk mengisi kas,
jika kas kosong atau keadaan tidak memungkinkan lagi.
PASAL-12
KEWAJIBAN
PENGURUS
1) Pengurus wajib
membina dan membangun perkumpulan ini
sesuai dengan azas dan tujuan yang tercantum pad BAB 1 diatas.
2)
Pengurus bekewajiban membina anggota agar mematuhi Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum.
3)
Pengurus wajib melaporkan segala sesuatu kegiatan STM setiap
bulannya.
4)
Pengurus berkewajiban membuat laporan tahunan (pertanggung
jawaban atas maju mundurnya sosialitas perkumpulan ini) sekali setahun pada
saat ULTAH STM Cinta Kasih.
PASAL-13
SANKSI
PENGURUS
1) Sanksi
pemberhentian, apabila Pengurus melaksanakan tugasnya diluar
aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tanpa sepengetahuan Ketua atau rapat
anggota.
2) Sanksi denda,
apabila Pangurus melakukan pemungutan dana dan tidak menyetorkan kepada
kas atau yang berhak menerimanya ( terjadi penyelewengan ).
3) Dan
Lain-lainya akan dimusyawarahkan dalam rapat anggota.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PASAL-1
KEANGGOTAN
1) Keanggotan
Sesuai dengan Anggaran Dasar STM Cinta Kasih
2) Anggota yang
ditanggung oleh kumpulan STM Cinta Kasih adalah orang tua ( suami-istri ) dan
anak kandung, pemuda-I, kecuali yang tidak terdaftar.
PASAL-2
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1) Setiap
anggota harus mematuhi ketetapan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
2) Anggota
dianggap sah setelah melunasi uang pangkal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
3) Anggota yang
sah wajib membayar iuran tiap bulannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu
rupiah)
4) Setiap
anggota harus hadir dalam setiap kemalangan (meninggal dunia) dan turut serta
melaksanakan penguburan sampai selesai, dan apabila mayat bermalam maka anggota
diwajibkan ikut serta menunggui mayat dirumah duka.
5) Setiap
anggota harus hadir pada hari yang ditentukan oleh pengurus untuk memberikan
kata-kata penghiburan bagi keluarga yang kemalangan.
6)
Setiap
anggota wajib menghadiri dan membantu baik tenaga atau material apabila ada
pesta duka cita atau suka cita.
PASAL-3
BATUAN SOSIAL
Bantuan Sosial atau Kemalangan duka cita / suka cita
sebagai berikut:
1)
Jika anggota
(suami-istri, anak, pemuda-i) meninggal dunia, STM memberikan bantuan dana pembuatan peti
mati / rumah-rumah (1000.000) ditambah
take and list wajib Rp.20.000,- dan memberikan kata-kata penghiburan.
2)
Setiap orang
tua yang meninggal dunia diluar pulau Batam, maka STM Cinta Kasih memberikan
penghiburan dan bantuan sebesar Rp.300.000,- dari kas ditambah take and list
wajib minimal Rp.10.000,- (Rev-2)
3)
Setiap anak
dari anggota menikah, STM memberikan sumbangan pengganti cenderamata sebesar
Rp.200.000,- dari kas STM Cinta Kasih (apabila pesta dilangsungkan di Bunga
Raya dan Buana Vista sekitarnya, maka anggota wajib memberikan bantuan tenaga
dan pikiran)
4)
Apabila anak
anggota STM menikah ( Pamoli boru ), STM meminta Parsuhian seturut adat Batak senilai 1 kaleng beras.
5)
Apabila salah
seorang mengadakan pesta suka cita, contoh: Tutup Anggap
(esek-esek), tardidi, naik sidi, atau ultah diundang STM Cinta Kasih wajib memberi
tenaga.
6) Apabila salah
seorang anggota kena musibah kebakaran, dan
bencana alam), maka
STM Cinta Kasih memberikan sumbangan Rp.300.000.
7) Apabila salah
seorang anggota sakit / opname minimal 3 hari keatas dirumah sakit maka STM
Cinta Kasih akan menjenguk kerumah atau ke rumah sakit
dan ,memberikan bantuan Rp.300.000. maksimal 1 kali
sebulan pada orang yang sama.
8) Apabila masuk
rumah sakit kembali / opname dalam waktu 1 Bulan setelah kumpulan memberikan bantuan anggota
tersebut berhak mendapatkan point (7)
9) Apabila
anggota mengalami kecelakaan dan tidak dirawat di rumah sakit tetapi kondisi
parah,kumpulan memberikan bantuan sebesar Rp 300,000.- ditambah take and list sukarela
10.Setiap
anggota yang melahirkan dalam keadaan operasi STM Cinta Kasih
memberikan bantuan Rp.300.000,-
11)Jika anggota
pindah dari Batam dan pindah alamat disebabkan pindah tugas /
pulangkampung selamanya, maka STM Cinta Kasih memberi bantuan kenang-kenangan
sebesar Rp.200.000,- yang sudah terdaftar dan aktif selama satu tahun.
12)Apabila
Anak STM berprestasi di pendidikan akan mendapat piala dan piagam
Juara I
Juara II
Juara III
Nilai rata-rata Raport 8,5 dan bagi mahasiswa
IP minimal 3,5
Dengan syarat
menunjukkan Foto copy Raport semester II
13)Kebaktian
Bulanan perbulan kita mengundang Pengkotbah maka kita
memberikan Sagu Hati sebesar Rp 150,000,-
14)Pengurus
( ketua, sekretaris, bendahara, humas, sie rohani )per periode
akan mendapatkan cenderamata sebesar Rp 300,000,-
15)Pengurus BPH( ketua dan sekretaris) mendapatkan puls
masing-masing Rp 50 .000 per tahun.
PASAL-4
SANKSI-SANKSI
1) Apabila
anggota tidak pernah hadir dalam setiap kegiatan ibadah bulanan STM Cinta
Kasih, 6 bulan berturut-turut kecuali memberitahukan kepengurus, maka pengurus
akan melayankan surat peringatan, dan 1 bulan berikutnya tetap tidak hadir maka
anggota tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari STM Cinta Kasih dan
apabila pada bulan ke-7 anggota tersebut hadir, maka akan dianggap anggota
baru dan wajib membayar uang pangkal.
2) Apabila
anggota tidak membayar iuran dalam setiap kegiatan STM (6 bulan berturut-turut)
maka hak dari anggota tidak diberikan sampai tunggakan iuran lunas.
3) Apabila
anggota tidak memberikan take and list wajib atau tok-tok ripe bila ada acara
STM maka pengurus tetap menagih selamat-lambatanya 6 bulan kedepan. Apabila
anggota tersebut tidak memberikan maka haknya tidak akan diberikan oleh STM.
PASAL-5
PENGESAHAN /
PENETAPAN
1) Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pertama kali ditetapkan / disahkan oleh rapat
anggota lengkap pada:
Tanggal : 3 Januari 2008
Tempat : Perum. Buana Vista Blok J. 38
Wilayah : Batam Center
2)
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ketiga ditetapkan / sahkan oleh
rapat anggota pada:
Tanggal : February 2012
Berlaku
sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
3)
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang keEmpat ditetapkan / sahkan oleh
rapat anggota pada:
Tanggal : 9 Juli 2014
Berlaku
sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
4)
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang kelima ditetapkan / sahkan oleh
rapat anggota pada:
Tanggal : 27 Maret 2016
Berlaku
sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
5)
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang keenam ditetapkan / sahkan oleh rapat anggota pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 10 Maret
2018
Berlaku
sampai batas waktu yang tidak ditetapkan.
PASAL-6
LAIN-LAIN
1. Perkumpulan
ini diresmikan pada tanggal 03 Januari 2008. Pada hari tersebutlah ditetapkan
sebagai ULTAH STM Cinta Kasih pada tahun berikutnya
PASAL-7
PERUBAHAN
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah jika disetujui oleh 51% dari
anggota.
Ditetapkan : 03 Januari 2008
Tempat di :
Perum. Buana Vista Blok J 38
SUSUNAN PENGURUSAN STM CINTA KASIH BUNGA RAYA & BUANA VISTA
SEKITARNYA
PERIODE 2018-2020
Penasehat : - A. Siregar
- J. Napitu
Ketua
: - M. Manurung
Sekretaris : - M. Sembiring
Bendahara : - D. Damanik
Humas
: - DM. Manurung ( Perum. Bunga Raya )
- R. Sinaga ( Perum. Buana Vista )